Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)

Penjelasan Ulama Mengenai Permasalahan Ini

Ketika seseorang masuk masjid dan mendapati shaf sudah penuh, dan dia tidak memiliki ruang (tempat) untuk masuk ke shaf yang sudah ada, apakah dia diperbolehkan tetap ikut shalat jamaah dengan membuat shaf sendiri (satu orang) di belakang shaf? Atau dia harus menunggu sampai ada jamaah lain yang datang agar bisa membuat shaf baru bersama dengan orang tersebut?

Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.

Pendapat Pertama

Seseorang boleh membuat shaf sendirian di belakang jamaah lainnya, dan shalatnya sah.

Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang terlambat shalat jamaah, kemudian disebutkan,

فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ

“Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai di shaf, sambil berjalan menuju shaf.” (HR. Bukhari no. 784 dan Abu Dawud no. 684, lafadz hadits ini milik Abu Dawud)

Al-Baghawi rahimahullah berkata,

“Dalam hadits ini terdapat masalah fiqh, yaitu siapa saja yang shalat sendirian di belakang shaf dan menjadi makmum, maka shalatnya sah. Hal ini karena Abu Bakrah ruku’ di belakang shaf. Sehingga ada sebagian dari shalatnya yang dikerjakan di belakang shaf. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulang shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk bagaimanakah sebaiknya yang hendaknya dikerjakan di masa mendatang, yaitu “Janganlah diulangi lagi.” Ini adalah larangan dalam rangka memberikan bimbingan, bukan larangan yang menunjukkan pengharaman. Jika ini adalah larangan dalam rangka mengharamkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (Syarhus Sunnah, 3: 338)

 

Pendapat ke Dua

Shalat sendirian di belakang shaf jamaah itu tidak sah.

Ini adalah madzhab Imam Ahmad, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Malik, juga dipilih oleh sejumlah ulama fiqh dan ulama ahlul hadits. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahumullah.

Ulama yang memilih pendapat ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 682, At-Tirmidzi no. 230, dan Ibnu Majah no. 1004, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)

Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits ‘Ali bin Syaiban, beliau berkata,

خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَايَعْنَاهُ، وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ صَلَّيْنَا وَرَاءَهُ صَلَاةً أُخْرَى، فَقَضَى الصَّلَاةَ، فَرَأَى رَجُلًا فَرْدًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ، قَالَ: فَوَقَفَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ قَالَ: اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ، لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ

“Kami berangkat hingga akhirnya sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami membai’at dan shalat di belakangnya. Setelah itu kami mengerjakan shalat yang lain di belakang beliau. Selesai shalat, beliau melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf.” ‘Ali bin Syaiban berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, beliau berhenti di sisi orang itu, lalu bersabda, “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ibnu Majah no. 1003, shahih)

Para ulama yang mengikuti pendapat ke dua ini kemudian berselisih, apa yang harus dilakukan jika ada satu orang datang dan dia jumpai shaf sudah penuh (tidak ada satu pun celah). Sebagian ulama mengatakan, dia harus menarik satu orang di shaf agar bisa menyusun shaf berdua dengannya. Pendapat ini lemah, sebagaimana akan kami sebutkan alasannya di seri ke dua tulisan ini.

Sebagian ulama mengatakan, dia harus berdiri di samping imam. Tidak terdapat dalil dalam masalah ini. Namun, terdapat riwayat dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit. Akan tetapi, peristiwa ini adalah kasus yang bersifat kasuistik. Selain itu, kita bayangkan jika shafnya itu banyak. Dia harus menyibak shaf-shaf tersebut agar bisa sampai ke tempat imam. Tentu ini akan mengganggu jamaah shalat dan juga mengganggu imam. Lalu, bagaimana lagi jika ada orang ke dua, disusul orang ke tiga yang datang terlambat, tentu makin banyak jamaah yang shalat di samping imam. Oleh karena itu, masalah ini mengisyaratkan lemahnya pendapat yang ke dua ini.

 

Pendapat ke Tiga

Pendapat yang memberikan perincian dalam masalah ini.

Yaitu, apabila dia masih mendapatkan sedikit celah untuk masuk ke shaf di depannya, dan dia tidak melakukannya dan memilih membuat shaf sendirian di belakang, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika dia sudah berusaha mencari dan shaf betul-betul sudah penuh, maka boleh menjadi makmum sendirian di belakang shaf.

Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Qudamah, dan juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahumullah.

Baca Juga: Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?
Pendapat yang Paling Kuat dan Alasannya

Pendapat ke tiga inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dengan didukung beberapa alasan (argumentasi) berikut ini:

Pertama, para ulama sepakat bahwa rukun dan wajib shalat itu gugur ketika tidak mampu dikerjakan. Sebagaimana perkara yang haram juga gugur ketika terdapat situasi darurat. Ini adalah salah satu kaidah penting dalam syariat. Misalnya, berdiri adalah rukun shalat. Namun, ketika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh shalat sambil duduk atau berbaring. Menyusun shaf bukanlah termasuk rukun dan wajib shalat. Kita tidak ragu lagi bahwa kalau memang tidak bisa bergabung dengan shaf yang sudah ada (karena sudah penuh), maka ini adalah situasi ‘udzur yang bisa dimaklumi.

Ke dua, bahwa dalil-dalil umum dari syariat juga menguatkan hal ini. Misalnya, firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah Ta’ala semampu kalian.” (QS. At-Taghaabun [64]: 16)

Juga firman Allah Ta’ala,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ke tiga, pendapat ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil yang ada dalam masalah ini. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Ali bin Syaiban,

لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ

“ … karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.”

Dimaknai jika orang tersebut ceroboh dalam melaksanakan kewajiban (alias sebetulnya masih ada celah untuk dimasuki, namun dia memilih di belakang shaf sendirian). Adapun jika memang shaf itu sudah sangat rapat dan penuh, dia tidak lagi mendapatkan celah meskipun sedikit, tidak termasuk dalam larangan hadits ini.

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Alumni Darul Fallah Selesaikan Magister di Universitas Islam Madinah

SELAMAT! Tiada kata yg sangat indah saat Anak yg datang kecil lulus SD masuk Pesantren Pesantren Pertanian Daul Fallah sampai 6 tahun dan bercita cita ingin kuliah di Madinah, dg tekad

14/12/2019 09:22 WIB - Administrator
BAZNAS Bermitra dengan Pesantren Pertanian Darul Fallah

Pesantren Pertanian Darul Fallah, yang telah berdiri sejak lebih dari setengah abad yang lalu, memiliki jenjang pendidikan dari TK, SD, MTs, dan MA. Telah banyak alumni Darul Fallah

12/12/2019 13:21 WIB - Administrator
Pesantren Pertanian Hadir di Ciampea Bogor

Pada era globalisasi seperti saat ini, pesantren tidak hanya identik dengan peci, sarung dan kitab-kitab kuno. Lulusan pesantren tidak hanya dituntut untuk pandai mengaj

12/12/2019 13:14 WIB - Administrator
Pesantren Pertanian Darul Fallah “Rahim yang melahirkan Karya dan Putra terbaik Bangsa”

Ketika memasuki gerbang area Pesantren Petanian Darul Fallah pengunjung sudah akan merasakan suasana yang kental dengan nuansa pertanian sekaligus merasa  memasuki tempat berwisata

03/12/2019 13:32 WIB - Administrator
Darul Fallah: Pesantren ‘Kloning’ Tanaman

AGRONET – ’Kloning’ tanaman? Ya, ini keahlian pesantren tersebut. Selain tentu saja penguasaan dalam ilmu-ilmu agama. Itulah Pesantren Darul Fallah, yang berada di seb

03/12/2019 10:26 WIB - Administrator
Pesantren Pertanian Darul Fallah Ciampea, Padukan Kewirausahaan dan Keagamaan

Darul Fallah sudah menerapkan proses pendidikan secara modern. Namun, background pesantren tersebut lebih mengutamakan sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan hortikultura.

03/12/2019 08:57 WIB - Administrator
Kisah Al-Baqarah, Sapi Betina Di Zaman Nabi Musa

Singkatnya, tersebutlah di kalangan Bani Israil seorang kaya raya. Dia mempunyai saudara sepupu yang fakir. Tidak ada ahli waris selain dirinya. Ketika orang kaya tersebut tidak lekas m

02/12/2019 13:51 WIB - Helmi
Program Bimbingan Tahfidz dan Tahsin Al Qur'an

.

01/12/2019 10:47 WIB - Administrator
Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 2)

Menarik Satu Jamaah di shaf depan Bolehkah menarik salah satu jamaah di shaf depan agar bisa membuat shaf baru berdua dengannya? Seseorang tidak boleh menarik satu orang yang ada di d

28/11/2019 06:09 WIB - Helmi
Enggan Sedekah Adalah Ciri Kemunafikan

Salah satu ciri orang yang beriman adalah gemar bersedekah. Sedangkan di antara ciri kemunafikan adalah enggan untuk bersedekah. Sedekah Adalah Bukti Iman Rasul shallallahu ‘ala

27/11/2019 08:46 WIB - Helmi